PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal...
Pasal 3
BAB 2 — TU」UAN PENYERTAAN MODAL
Ruang lingkup penyertaan modal adalah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang merupakan penemsan dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan kegiatan pemasangErn Sambungan Rumah (SR) baru yang dilaksanakan oleh PDAM l,awu Tirta.
