PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal...
Pasal 2
BAB 2 — TU」UAN PENYERTAAN MODAL
Tujuan penyertaan modal Daerah adalah untuk mendukung program hibah air minum dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah guna meningkatkan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan. BAB IH RUANG LINGKUP PENYERTAAN MODAL
