PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud penyertaan modal Daerah kepada BPD merupakan upaya meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/ dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah.
