PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Badung.
- Bupati adalah Bupati Badung.
- BPD adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Penyertaan modal daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan Perseroan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
