PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 31 Agustus 2009
BUPATI SUMBA BARAT,
Cap ttd
JULIANUS POTE LEBA
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 31 Agustus 2009 September 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
Cap ttd
JULIUS MUHU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 7
