PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
