PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 43
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik yang berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
