PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 42
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Selain mengetahui RTRW dari Lembaran Daerah Kabupaten, masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh pemerintah Kabupaten pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahuinya dengan mudah.
(2) Pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang pada tempat-tempat umum dan kantor-kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut.
