PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 9
pasal.id
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kwantitas pelayan dan kwalitas kesehatan.
pasal.id
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kwantitas pelayan dan kwalitas kesehatan.