Pasal 1
pasal.id
Kota adalah Kota Pangkalpinang;
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang;
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan barang dan / atau perpajakan daerah dan / atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Rumah Sakit Umum Daerah adalah yang selanjutnya di singkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang;
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kota Pangkalpinang ;
Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang di berikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya ;
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap ;
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau perawatan kesehatan lainnyadengan menempati tempat tidur ;
Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat ;
Perawatan intensif adalah perawatan rawat inap yang dilaksanakan secara intensif terhadap pasien gawat;
Perawatan intensif adalah perawatan rawat inap yang dilaksanakan secara intensif terhadap pasien gawat;
Rawat jalan kunjungan adalah pelayanan kesehatan yang di berikan bagi pasien yang memerlukan rawat kunjungan kerumah;
Tindakan medik dan terapi adalah tindakan pembedahan , tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa lainnya yang diperinci sesuai dengan jenis masing – masing tindakan;
Pemeriksaan / Menegakkan diagnosa adalah kegiatan pemeriksaan Laboratorium , Radiologi, Patologi Anatomi dan pemeriksaan elektromedik lainnya untuk membantu menegakkan diagnosa.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah;
Jasa Rumah Sakit adalah imbalan bagi Rumah sakit untuk pemakaian fasilitas peralatan dan ruang yang diberikan kepada pasien Rumah Sakit , sesuai dengan keperluannya;
Jasa Medik adalah imbalan bagi petugas untuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan keperluannya;
Jasa Anestesi adalah imbalan yang diberikan atas jasa pelayanan tindakan anestesi oleh tim operasi; 21 Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care ) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi , perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu ) hari;
Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan;
Tindakan Medik non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi;
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik ( transportasi, akomodasi, apotik);
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya;
Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum;
Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;
Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit;
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah sakit, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya;
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya;
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalamrangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi;
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan di Rumah Sakit;
Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap;
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit;
Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau Instansi Pemerintah lainnya;
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan rumah sakit;
Tarif pemeriksaan laboratorium merupakan tarip per satu para meter pemeriksaan;
Tarif tindakan di Paviliun disamakan dengan Kelas Utama.
