PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 22
BAB 10 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tehnis Pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Walikota.
