PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 21
BAB 9 — WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
