Pasal 12
BAB 8 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan
dalam perjanjian pinjaman.
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur dan pimpinan pemberi pinjaman.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. peruntukan pinjaman;
c. nilai pinjaman;
d. hak dan kewajiban;
e. tata cara pembayaran;
f. jangka waktu perjanjian;
g. penyelesaian sengketa; dan
h. keadaan kahar (force majeure).
(4) Dalam hal pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Wali Kota atau pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Wali Kota dengan pemberi pinjaman.
