Pasal 11
BAB 8 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) Direktur menyampaikan rencana pengajuan pinjaman kepada Dewan Pengawas dan dituangkan dalam Notulen Rapat/Berita Acara.
(2) Direktur menyampaikan pengajuan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(3) Direktur memilih pemberi pinjaman yang menawarkan ketentuan dan persyaratan yang paling menguntungkan bagi BLUD RSUD.
(4) Direktur menyampaikan usulan pengajuan pinjaman yang memuat antara lain rencana penggunaan pinjaman untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Wali Kota.
(5) BLUD RSUD wajib membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo atas pinjaman yang pembayarannya dibebankan kepada pendapatan pelayanan BLUD RSUD.
(6) Hak tagih pinjaman/utang BLUD RSUD menjadi kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak pinjaman tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
11
(8) Direktur dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.
