PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Kabupaten Lumajang. (3) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.
