PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data harus : a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
