PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Produsen Data mempunyai tugas : a. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan data sesuai Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang; dan c. menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata.
