Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
(1) Setiap Pemerintah Daerah hanya memiliki 1 (satu) Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas Walidata. (2) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan data. (3) Walidata mempunyai tugas : a. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data dengan Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang; b. menyebarluaskan data dan metadata di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (4) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata Pendukung yang berkedudukan dalam Perangkat Daerah. (5) Walidata Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
