PERDA
Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 24
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat : a. pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan b. persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.
