PERDA
Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 19
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
Prosedur pemusnahan arsip berlaku ketentuan sebagai berikut : a. pembentukan panitia penilai arsip; b. penyeleksian arsip; c. pembuatan daftar arsip usul musnah oleh Arsiparis di Unit Kearsipan; d. penilaian oleh panitia penilai arsip; e. permintaan persetujuan dari pimpinan Pencipta Arsip; f. penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan g. pelaksanaaan pemusnahan, dilakukan dengan :
- secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dikenali;
- disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan dari lingkungan Pencipta Arsip yang bersangkutan; dan 3) disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
