PERDA
Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 15
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lumajang dilakukan sebagai berikut : a. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; dan b. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Pencipta Arsip ke lembaga kearsipan.
