PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Pasal 15
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik.
(2) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan dukungan dalam rangka peran aktif masyarakat
