PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 37
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Objek pengawasan Koperasi meliputi: a. Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; b. Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; c. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas Koperasi wilayah keanggotaannya lintas Provinsi yang memiliki Izin pelayanan di Daerah; d. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas lintas Kabupaten/Kota yang memiliki Izin pelayanan di Daerah; e. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan di Daerah yang memiliki Izin pelayanan; dan f. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah yang memiliki Izin pelayanan.
