PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN
Pemerintah Daerah berwenang: a. menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; b. memberikan persetujuan Izin Usaha Simpan Pinjam kepada Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; c. memberikan persetujuan Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas KSP untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; d. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; dan e. menyelenggarakan pengawasan Koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
