Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah bertujuan untuk: a. memajukan kesejahteraan anggota Koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; b. meningkatkan peran dan kapasitas Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, kuat, mandiri, dan profesional untuk mendukung pembangunan Daerah; c. meningkatkan produktivitas, daya saing, kemitraan, perluasan pasar, dan Iklim Usaha yang kondusif bagi Koperasi sehingga memiliki kemandirian, keunggulan kompetitif dan komparatif; d. meningkatkan akses terhadap bahan baku, permodalan, dan teknologi tepat guna; e. memberikan pelindungan hukum dan pelindungan usaha kepada Koperasi dari persaingan usaha tidak sehat; f. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan Koperasi; dan g. menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.
