PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas Pemberdayaan Koperasi. (2) Prioritas Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor: a. kelautan dan perikanan; b. perdagangan; c. pertanian; d. industri; dan e. pariwisata.
