PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi. (2) Fasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. melakukan verifikasi kelayakan akses permodalan Koperasi; dan b. memberikan rekomendasi akses permodalan Koperasi.
