PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 42
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab menyiapkan substansi materi rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
