PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis obat tradisional; b. pengembangan bahan baku obat tradisional; c. penelitian dan pengembangan; d. pemanfaatan obat tradisional; e. pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional; f. perizinan; g. sistem informasi; h. peran serta masyarakat; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. sanksi administratif.
