PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 35
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
