Pasal 33
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam pelindungan obat tradisional dengan cara: a. ikut berperan aktif dalam mengembangkan budidaya tanaman obat, hewan, dan biota laut; b. ikut berperan aktif dalam mengembangkan bahan baku obat tradisional; c. ikut berperan aktif dalam komunikasi, informasi, dan edukasi;
d. ikut …
d. ikut serta dalam penelitian dan pengembangan obat tradisional; e. melakukan promosi dan pemanfaatan obat tradisional; f. pendampingan dalam pengurusan perizinan dan kegiatan usaha; dan/atau g. menyampaikan informasi mengenai pembuatan dan peredaran obat tradisional tanpa izin, dengan izin palsu, dan/atau mencampur obat tradisional dengan bahan kimia obat.
