PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 17
BAB 4 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk: a. mengajukan saintifikasi jamu, Sertifikat Produksi, Sertifikat CPOTB, Izin Edar, Sertifikat Halal, dan dokumen persyaratan lainnya; dan b. mengelola kegiatan usaha obat tradisional. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
