Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi : a. penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya, norma kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender; b. mengintegrasikan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah dengan program pembangunan di tingkat nasional dan provinsi Jawa Tengah; c. penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara sistematik dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, perawatan, dukungan dan pengobatan bagi ODHA; d. penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara bersama
berdasarkan kemitraan; e. kelompok rawan dan ODHA berperan aktif dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan f. dukungan kepada ODHA bertujuan untuk pemberdayaan dan mempertahankan kehidupan sosial, ekonomi yang layak dan produktif.
