PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN...
Pasal 17
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (8), Pasal 14 ayat (11), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pembekuan izin;dan d. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
