Pasal 15
BAB 7 — KEWAJIBAN
(1) Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. (2) Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib: a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS; b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; c. memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV dan AIDS dari tindak dan perlakuan Diskriminatif; d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan standar yang berlaku.
