PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN...
Pasal 13
BAB 6 — PERLINDUNGAN PETUGAS PENATALAKSANA
(1) Tenaga kesehatan, petugas pemulasaraan jenazah dan petugas penata laksana lainnya yang memberikan pelayanan kepada ODHA dan/atau OHIDA berhak atas perlindungan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembekalan ketrampilan dan/atau keahlian khusus; b. penyediaan alat pelindung diri; c. pemeriksaan kesehatan; dan d. pengobatan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan petugas penatalaksana diatur dengan peraturan bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
