Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. organisasi dan tata laksana pemerintahan Desa; c. keuangan Desa; d. profil, potensi, dan sumber daya Desa; e. hasil evaluasi pelaksanaan program kegiatan sebelumnya; dan f. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat. (3) Pemerintah Desa dapat menyusun dokumen lain yang menyangkut potensi dan sumberdaya Desa di Desa yang bersangkutan guna mendukung perencanaan pembangunan Desa, yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa, swadaya masyarakat, dan/atau sumber dana lainnya.
