PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Ditetapkan di Rengat pada tanggal 10 Januari 2014
BUPATI INDRAGIRI HULU
ttd
H. YOPI ARIANTO
Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
ttd
Drs. H. R. ERISMAN, M.Si
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2014 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
