PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 17
BAB 5 — PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
(1) Pemerintah Desa menyiapkan akhir RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berdasarkan hasil Musrenbang Desa. (2) Rancangan akhir RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. daftar prioritas kegiatan yang dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan melalui APB Desa; dan b. DURKP Desa. (3) DURKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam Musrenbang kecamatan berpedoman pada PIWK. (4) RKP Desa disusun dengan mengacu pada RKPD.
