PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 16
BAB 5 — PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
(1) Rancangan awal RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi bahan Musrenbang Desa. (2) Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dilaksanakan secara partisipatif dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan kelompok masyarakat.
(3) Pemerintah…
(3) Pemerintah Desa sebelum menyelenggarakan Musrenbang Desa, terlebih dahulu menyelenggarakan Pra Musrenbang Desa. (4) Pra Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada setiap Desa dengan melibatkan Dusun, RT, RW, kelompok masyarakat, dan tokoh masyarakat.
