Pasal 8
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1)
Rencana pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
meliputi:
a. PKN Kedungsepur meliputi perkotaan PKL Ungaran;
b. PKL perkotaan Ambarawa;
c. PKLp meliputi perkotaan Tengaran dan Suruh;
d. PPK meliputi perkotaan Bergas, Pringapus, Bandungan, Sumowono, Jambu,
Banyubiru, Tuntang, Getasan, Pabelan, Susukan, Kaliwungu, Bancak dan Bringin;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan pada setiap pusat Desa; dan
f. kawasan agropolitan meliputi kawasan Sumowono, Bandungan, Jambu, Getasan,
Suruh, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bringin dan Bancak.
(2)
Fungsi pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. PKL Ungaran sebagai bagian dari PKN Kedungsepur berfungsi sebagai kawasan
perkotaan
pendukung
kawasan
metropolitan
Semarang
dalam
pelayanan
permukiman dan
jasa-jasa perkotaan lainnya skala beberapa
Kecamatan
di sekitarnya;
b. PKL Ambarawa berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan
jasa, pusat pengembangan pariwisata, pertanian, serta perikanan skala beberapa
Kecamatan di sekitarnya;
c. PKLp Tengaran dan Suruh berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman,
perdagangan dan jasa, serta pengembangan industri dan pertanian skala beberapa
kecamatan pada wilayah Daerah bagian selatan;
d. PPK Bawen, Bergas, Pringapus, Bandungan, Sumowono, Jambu, Banyubiru,
Tuntang, Getasan, Pabelan, Susukan, Kaliwungu, Bancak dan Bringin berfungsi
sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan
ekonomi lokal skala Kecamatan;
e. PPL pada setiap Desa berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan
dan jasa, serta pengembangan ekonomi lokal skala Desa; dan
f. kawasan agropolitan Sumowono, Bandungan, Jambu, Getasan, Suruh, Susukan,
Kaliwungu, Pabelan, Bringin dan Bancak berfungsi sebagai pusat pelayanan,
pemasaran produk pertanian lokal, pengembangan industri pertanian (agroindustri),
dan /atau pariwisata berbasis pertanian (agrowisata).
(3)
Sistem perwilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi :
a. SWP–1 yaitu kawasan yang ditetapkan menjadi bagian dari ibukota Kabupaten serta
kawasan sekitarnya yang termasuk dalam jangkauan pelayanannya meliputi
Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, dan Pringapus dengan pusat
pengembangan di perkotaan Ungaran;
b. SWP–2 yaitu kawasan yang menjadi wilayah pengaruh dari Kota Ambarawa meliputi
Kecamatan Ambarawa, Tuntang, Banyubiru, Bandungan, Jambu, Bawen dan
Sumowono dengan pusat pengembangan di perkotaan Ambarawa; dan
c. SWP–3 yaitu kawasan yang berada di Daerah selatan meliputi Kecamatan Suruh,
Tengaran, Getasan, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bancak dan Bringin dengan pusat
pengembangan di perkotaan Suruh dan Tengaran.
(4)
SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan mempunyai fungsi utama sesuai
dengan potensi wilayah masing-masing, yaitu :
a. SWP–1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diarahkan mempunyai fungsi
industri, pertanian, pariwisata, pemerintahan, perdagangan dan jasa, fasilitas umum,
permukiman, dengan fungsi pusat SWP adalah pelayanan fasilitas umum, perdagangan
dan jasa, pusat pemerintahan skala Kabupaten serta permukiman perkotaan;
b. SWP–2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diarahkan mempunyai fungsi
industri, pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, permukiman,
perikanan, serta pertahanan dan keamanan dengan fungsi pusat SWP adalah
perdagangan dan jasa agribisnis, serta fasilitas umum; dan
c. SWP–3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diarahkan mempunyai fungsi
industri, pertanian, pariwisata, dan perikanan, dengan fungsi pusat SWP adalah pusat
industri, agribisnis, perdagangan dan jasa, serta pusat fasilitas umum penunjang
agropolitan.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
