Pasal 39
BAB 6 — PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
(1) Penetapan KSK memperhatikan KSN dan KSP;
(2) KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu KSN Kedungsepur;
(3) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. KSP bidang pertumbuhan ekonomi yaitu Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. KSP bidang sosial dan budaya yaitu Kawasan Candi Gedongsongo; c. KSP bidang pendayagunaan sumber daya alam dan / atau teknologi tinggi yaitu kawasan pemanfaatan panas bumi di Gunung Ungaran; dan d. KSP bidang perlindungan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi kawasan Taman Nasional Merbabu, kawasan Rawa Pening, dan kawasan DAS Garang.
(4) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. KSK bidang pertumbuhan ekonomi;
b. KSK bidang sosial dan budaya ;
c. KSK bidang pendayagunaan sumber daya alam dan / atau teknologi tinggi;
d. KSK perlindungan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
e. KSK bidang pertahanan dan kemanan.
(5) KSK bidang pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
meliputi:
a. Kawasan Industri di Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran;
Kecamatan Susukan, dan Kecamatan Kaliwungu;
b. kawasan perkotaan strategis pada kawasan perkotaan Ungaran, Ambarawa, Suruh dan
Tengaran;
c. kawasan cepat berkembang di sekitar Jalan Tol Semarang - Solo dan di sekitar Jalan
Ungaran - Bawen; dan
d. kawasan pusat pengembangan pariwisata pada kawasan pariwisata Bandungan dan
kawasan pariwisata Kopeng.
(6) KSK bidang sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah Kawasan Kota Bersejarah Ambarawa.
(7) KSK bidang pendayagunaan sumber daya alam dan / atau teknologi tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c, meliputi :
a. kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air Jelok dan Timo ; dan
b. kawasan pemanfaatan panas bumi di Gunung Telomoyo.
(8) KSK perlindungan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, meliputi : a. kawasan lindung Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo ; dan b. kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Bodri di Kecamatan Sumowono.
(9) KSK bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi : a. kawasan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional adalah kawasan militer di Kecamatan Ambarawa; dan b. kawasan peruntukan bagi basis militer, daerah latihan militer, dan daerah uji coba sistem persenjataan adalah kawasan latihan militer di Kecamatan Sumowono, kawasan Gunung Telomoyo dan kawasan Gunung Ungaran.
