Pasal 37
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g, meliputi kawasan permukiman perdesaan dan kawasan permukiman perkotaan. (2) Permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi permukiman perdesaan yang tersebar di seluruh Kecamatan, dikembangkan dengan berbasis perkebunan, agrowisata, pertanian tanaman pangan, perikanan darat dan peternakan disertai pengolahan hasil atau agroindustri. (3) Permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan-kawasan dengan cakupan administrasi Desa/Kelurahan sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. (4) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) seluas kurang lebih 19.839 (sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) hektar yang tersebar di seluruh Kecamatan, meliputi kawasan permukiman perkotaan seluas lebih kurang 6.887 (enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) hektar dan kawasan permukiman perdesaan seluas kurang lebih 12.953 (dua belas ribu sembilan ratus lima puluh tiga) hektar.
