Pasal 35
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1)
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, meliputi :
a. kawasan peruntukan industri;
b. kawasan industri; dan
c. kawasan peruntukan industri kecil.
(2)
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlokasi
di Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Bawen,
Kecamatan Tengaran, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Susukan, Kecamatan
Kaliwungu dan Kecamatan Bergas.
(3)
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
menggunakan bahan baku dan / atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus
dapat didirikan di seluruh Kecamatan sesuai Ketentuan Perundangan yang berlaku.
(4)
Kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
di Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan
dan Kecamatan Kaliwungu.
(5)
Kawasan peruntukan industri dan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, keseluruhan ditetapkan seluas kurang lebih
1.234 (seribu dua ratus tiga puluh empat) hektar.
(6)
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan
mengelola sampah, limbah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(7)
Kawasan peruntukan industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diarahkan di seluruh Kecamatan terpadu dengan kawasan permukiman dengan syarat
melakukan pengelolaan lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan.
