Pasal 29
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat bertanggungjawab untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara: a. meningkatkan iman dan taqwa serta pemahaman agama; b. berperilaku hidup sehat; c. meningkatkan ketahanan keluarga; d. tidak melakukan stigmatisasi dan diskriminasi kepada Orang Terinfeksi HIV; e. menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi ODHA dan OHIDHA; f. partisipasi aktif penanggulangan HIV dan AIDS dan menciptakan lingkungan yang kondusif; g. penyuluhan, pelatihan,VCT/KTS, pengawasan dan dukungan; h. melibatkan ODHA dan pengguna narkoba suntik sebagai subjek dalam upaya penanggulangan.; i. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap ODHA, OHIDHA, dan keluarganya; j. aktif dalam kegiatan promosi, pencegahan, perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap ODHA; k. menghindari seks bebas. (2) Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara aktif dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan HIV dan AIDS di lingkungannya. (3) Masyarakat mendorong setiap orang yang beresiko terhadap penularan HIV dan IMS untuk memeriksakan kesehatannya ke klinik VCT.
