PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 28
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dan Kelompok Masyarakat Peduli AIDS, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, Tokoh Perempuan, Kalangan Pengusaha dan Industri, Sektor Pariwisata berperan dalam membantu setiap upaya dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dilingkungan masing-masing.
