PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 26
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap orang dilarang meneruskan darah, produk darah, organ dan jaringan tubuhnya yang telah diketahui terinfeksi HIV dan AIDS kepada calon penerima donor.
