PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 25
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang dengan sengaja menularkan kepada orang lain.
