PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Semua kegiatan dan perilaku yang berpotensi menimbulkan penularan HIV dan AIDS wajib melaksanakan skrining sesuai dengan prosedur dan standar kesehatan yang baku.
