PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap orang yang menggunakan alat cukur, alat suntik dan jarum akupuntur, secara bergantian wajib menggunakannya dalam keadaan steril.
